- Waspada Penipuan Aktivasi Identitas Kependudukan Digital (IKD), Masyarakat Diminta Lebih Hati-hati
- Disdukcapil Pasaman Barat melakukan rapat staf evaluasi kinerja pelayanan Online
- Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran, Disdukcapil Pasaman Barat Langsung Tancap Gas Berikan Pelaya
- Suasana layanan libur lebaran 28 Maret 2025
- Pelayanan Tetap Dibuka pada Hari Libur Lebaran
- Pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Barat Terpilih Tahun 2025-2030
- Dukungan TNI untuk Masyarakat: Babinsa Serka Albet Donal Serahkan Dokumen Penting Kelahiran
- Evaluasi dan Refleksi Kinerja Tahun Berjalan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
- Capaian Layanan Prima! Disdukcapil Pasaman Barat Raih Penilaian Positif dari Ombudsman 2024
- Rapat Staf Evaluasi di Disdukcapil Pasaman Barat
Ombudsman Buka Layanan Konsultasi dan Pengaduan Pelayanan Publik di Kabupaten Pasaman Barat

Ombudsman RI Kantor Perwakilan Provinsi Sumatera Barat membuka layanan konsultasi dan pengaduan layanan publik di Kabupaten Pasaman Barat mulai dari Rabu (01/11) hingga Jum'at(03/11) mendatang.
Ombudsman adalah lembaga yang berfungsi untuk melindungi hak-hak warga negara terutama dalam konteks pelayanan publik. Salah satu tugas utama Ombudsman adalah menerima keluhan dan pengaduan masyarakat terkait pelayanan publik yang tidak memadai atau terdapat pelanggaran hukum. Ombudsman memberikan wadah bagi warga negara untuk mengajukan pengaduan terkait pelayanan publik dan menawarkan solusi atau rekomendasi kepada instansi pemerintah terkait agar perbaikan dapat dilakukan.
Jika Ombudsman membuka layanan konsultasi dan pengaduan pelayanan publik, maka masyarakat dapat menghubungi mereka untuk:
Baca Lainnya :
- Pengaduan NIK Tidak Ditemukan
- Penandatangan MUO dengan kabupaten Agam
- Pertambahan Jumlah Penduduk Pasaman Barat
- Layanan Cek Golongan Darah
- Perekaman KTP keliling
- Mendapatkan informasi terkait hak-hak mereka dalam pelayanan publik.
- Konsultasi terkait masalah pelayanan publik yang mereka alami.
- Mengajukan pengaduan terkait ketidakpuasan atau masalah dalam pelayanan publik.
- Meminta bantuan atau rekomendasi Ombudsman dalam menyelesaikan permasalahan pelayanan publik.